Tahun 2025 Ada 2 Kolom Pajak Baru di STNK

Pemerintah berencana mengubah tampilan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. Rencananya, perubahan ini didasari adanya dua pajak tambahan baru yang harus dibayarkan masyarakat. 

Dua pajak baru yang mengubah tampilan STNK ini adalah opsen pajak. Opsen pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Aturan ini muncul dari pihak pemerintah daerah. Karenanya, di tampilan STNK nanti akan ada penambahan dua kolom baru yakni tabel di jumlah pajak yang harus dibayarkan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Komponen yang sebelumnya sebagai berikut:

  1. BBNKB 
  2. PKB 
  3. WSDKLLJJ 
  4. Biaya Administrasi STNK 
  5. Biaya Administrasi TNKB 

Setelah ada opsen pajak, perubahannya menjadi berikut:

  1. BBNKB 
  2. Opsen BBNKB 
  3. PKB 
  4. Opsen PKB 
  5. SWDKLLJJ 
  6. Biaya Administrasi STNK 
  7. Biaya Administrasi TNKB 

Siapkan STNK Pajak tambahan Ini tak hanya mengubah bentuk STNK secara keseluruhan. Namun, menjadi beban baru bagi masyarakat karena ada pajak tambahan yang harus dibayarkan. Dijelaskan juga bahwa Opsen BBNKB dan Opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan ketika proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan. 

Ketika pemilik kendaraan melunasi pajak beserta opsen, pihak bank akan melakukan pembagian pembayaran ke masing-masing rekening daerah yang sesuai. Sementara itu, Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).