
Harga BBM Tahun 2025 Kena PPN 12
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih mengkaji apakah kenaikan PPN sebesar 1% tersebut akan berdampak terhadap naiknya harga BBM yang akan dijual perusahaan.
PT Pertamina Patra Niaga masih berkoordinasi dengan pemerintah berkenaan dengan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Khususnya untuk PPN Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi.
Sebagai informasi, per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Pemerintah memastikan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.